Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSP TTI) adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSP TTI ini berstatus independen dan imparsial yang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan Lisensi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP TTI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Pada pelaksanaan tugas tersebut serta dalam menghadapi MEA. APEC. AFTA dan AQRF. sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri.

Dalam melaksanakan uji kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja antara lain:

1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Muda, Madya dan Utama mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep 42/Men/lll/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2. Operator Excavator mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor Registrasi: INA 5220.222.02 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 340/KPTS/M/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Tenaga Terampil dan Tenaga Ahli di bidang Jasa Konstruksi Jabatan Keija Operator Excavator.

3. Operator Tower Crane mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor Registrasi: INA 5220.222.02 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 340/KPTS/M/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Tenaga Terampil dan Tenaga Ahli di bidang Jasa Konstruksi Jabatan Kerja Operator Tower Crane.

4. Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) nomor :208 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung.

5. Supervisor, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 350 TAHUN 2014 Tanggal 24 September 2014 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok jasa arsitektur dan teknik sipil; analisis dan uji teknis bidang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Share this post