1. Melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses uji kompetensi untuk pencapaian pengakuan atas kompetensi tenaga kerja baik di Indonesia maupun di luar negeri yang diakui secara nasional dan internasional.
  2. Melaksanakan pengembangan SKKNI sesuai dengan kebutuhan industri.
  3. Melaksanakan pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  4. Melaksanakan tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan Standard kompetensi dan uji kompetensi bagi tenaga kerja

Share this post